Beda Sikap Kedua Capres Menyikapi Hasil Sidang MK

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Akhirnya Mahkamah Konstitusi ketok palu dan menolak gugatan hasil pemilihan umum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan memenangkan calon presiden Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.

Namun sikap berbeda disampaikan kedua belah pihak. Jokowi menyambut keputusan itu dengan mengucapkan terima kasih kepada kepercayaan rakyat dan berharap bisa amanah. Sedangkan Prabowo berterima kasih kepada semua pendukungnya, dan masih berharap ada langkah konstitusional yang bisa ditempuh.

“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Semoga amanah yang diberikan kembali kepada saya sebagai presiden dan KH Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden dapat kami jalankan sebaik-baiknya,” kata Jokowi alam konferensi persnya yang didampingi Ma’ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, (27/06/2019).

Jokowi juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk sama-sama kembali bersatu membangun Indonesia dan menghilangkan perbedaan yang ada.

Ma’ruf Amin dalam kesempatan itu meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar bersama Jokowi bisa membangun negeri demi kebaikan bangsa.

“Mulai malam ini, dengan bismillahirrahmanirrahim, kita sama-sama membangun negeri untuk kebaikan bangsa semua,” katanya.

Sementara itu Prabowo Subianto dalam pidatonya yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, menyambut keputusan MK meski merasa berat dan tidak mengucapkan selamat kepada pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin.

“Saya menerima keputusan MK meski dengan berat hati. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang sudah berjuang keras,” kata Prabowo usai keputusan siding MK.

Prabowo merasa kecewa dengan keputusan MK, pihaknya menuturkan akan berkonsultasi denga tim hukum untuk mencari langkah konstitusional lainnya jika ada.

“Kami akan konsultasi untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah konstitusional,” kata Prabowo. 

Dalam sidang yang digelar sejak Kamis, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres.

MK menilai dalil tim Prabowo – Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Pemohon tak bisa membuktikan tuduhan tersebut kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pilpres sebelum digugat di MK. Jokowi – Makruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen. (mas)