
Bandung, 5NEWS.CO.ID, – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak menemukan adanya gejala seks menyimpang di lapas-lapas yang kelebihan kapasitas.
“Lapas dan rutan sudah over kapasitas. Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala badan ketemu badan. Dampaknya munculnya homoseksualitas (gay) dan lesbian,” ujar Liberti Bandung, Senin (8/7/2019).
Saat ini Lapas yang ada dihuni 23,681 orang
warga binaan, padahal kapasitasnya hanya 15,658 orang.
Menurutnya Liberti, gejala tersebut muncul karena kebutuhan
biologis warga binaan yang tak tersalurkan terutama penghuni Lapas yang sudah
berkeluarga.
“Setidaknya gejala itu dari dulu ada,” katanya. “Karena bagaimana
seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan
biologisnya tidak tersalurkan,”
Pihaknya tengah mencari cara untuk mengatasi kelebihan
kapasitas di lapas. Terutama bagi warga binaan kasus narkoba yang jumlahnya
paling besar atau mencapai 60 persen.
sebenarnya Kemenkum HAM sudah resmi menerapkan Peraturan
Menkum HAM Nomor 3 tahun 2018, yaitu Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
CMK adalah kesempatan dan peluang bagi narapidana untuk bertemu dengan keluarga di luar Lapas dan menyalurkan hasrat biologis.
Berikut syarat untuk mendapatkan CMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:
Pasal 67
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat
diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat:
- berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata
tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana;
c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
d. telah menjalani 1/2 dari masa pidananya bagi narapidana;
e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah
atau kepala desa setempat;
f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa
setempat atau nama lainnya; dan
g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.
Namun CMK itu tidak berlaku bagi terpidana yang tersangkut kasus tertentu. Hal itu termaktub dalam Pasal 68 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:
Pasal 68
Ayat 1
Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya;
b. Terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana
hukuman seumur hidup;
d. Narapidana yang terancam
jiwanya; atau
e. Narapidana yang diperkirakan
akan mengulangi tindak pidana.
Ayat 2
Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih.