Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Pati Patenkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Rapat penetapan Status Tanggap Bencana di Ruang Joyokusuma, Kantor Bupati Pati. (Foto: Husain/5News.co.id)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meningkatkan status siaga bencana menjadi status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Status ini ditetapkan dan dipatenkan dalam rapat yang dilangsungkan di Ruang Joyokusumo, Kantor Bupati Pati, Rabu (8/3/2023).

Peningkatan status bencana ini sebagai tindak lanjut atas meluasnya bencana banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini. Diketahui, sebanyak 48 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Pati terdampak banjir kembali akibat cuaca ekstrem.

“Status tanggap bencana kita tetapkan 14 hari dulu. Ini dimulai dari tanggal 4 Maret, karena kemarin kita sudah membangun dapur umum di beberapa tempat,” kata Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Ruang Joyokusumo, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, dirinya menyebut untuk upaya selama status tanggap darurat bencana ini diberlakukan, Pemkab Pati akan menggunakan anggaran belanja tak terduga. Hal ini ditujukan untuk menjamin kebutuhan logistik kepada masyarakat yang terdampak banjir sewaktu-waktu.

“Kita harus menyiapkan kaitannya dengan kebutuhan logistik untuk warga yang terdampak banjir. Penanganannya nanti penggunaan belanja tak terduga. Untuk jumlahnya sesuai kebutuhan saja,” terangnya.

Dengan adanya pengungsian dan korban yang terdampak, gangguan fungsi pelayanan umum di pemerintahan, dan kendala pada Sumber Daya Alam (SDA) seperti sulitnya mendapatkan air bersih ini, menjadikan peningkatan status tersebut dinilai telah memenuhi sesuai indikator ketika disandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati Martinus Budi Prasetya memaparkan peningkatan status bencana ini karena meluasnya wilayah yang terdampak banjir.

Dia menyebut saat ini ada sekitar 2.600 Kepala Keluarga (KK) dan 7.543 jiwa yang terdampak banjir di Pati. Dengan cakupan yang sudah melebihi empat Kecamatan dan jumlah jiwa yang terdampak itu, maka ditetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari.

“Kalau sebelumnya bupati hanya menetapkan siaga bencana. Dari mulai tanggal 27 Desember sampai dengan 25 Maret 2023. Tetapi setelah cakupan banjir ini lebih parah dari situasi di akhir ini, kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” ucap Martinus.

Setelah penetapan status tanggap darurat bencana ini, Pemkab Pati akan mendirikan posko dapur umum di beberapa titik. Di antaranya berada di Klenteng Hok Tik Bio, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan kantor BPBD Pati.

“Artinya ada 3 titik rencana di bangun. Mungkin kami akan koordinasi juga dengan para kepala desa seperti kemarin kita buka di Wilayah Jongso Desa Wotan, Desa Poncomulyo, Desa Gadudero, Sukolilo. Ini ada unit dapur umum yang kita bangun Kemudian juga di wilayah Gabus,” jabarnya.

“Cuma untuk yang di dapur umum, kita tidak hanya konsentrasi di ketersediaan bahan, tapi juga personil dan peralatan. Ini karena peralatan masih terbatas,” tandasnya. (hus)