
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.
Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.
“Semuanya dikuatkan,” ujar Pamapo.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Sedangkan dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis enam tahun penjara. Jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, kata jaksa, Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. (mra)