
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap orang yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, aparat, bahkan setiap orang demi menjaga kehormatan serta memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang.
Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap HAM, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM Internasional. Peringatan ini bermula sejak 1950 saat Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum pada 10 Desember 1948. Saat itu, Majelis Umum PBB juga menyatakan Resolusi 423 (V) dan mengundang seluruh negara dan organisasi menetapkan itu.
Namun, pengakuan HAM yang terjadi dewasa ini tidak terlepas dari perjalanan panjangnya di masa lalu. Hal ini didasari oleh kejadian sejarah, tepatnya tahun 539 sebelum masehi. Saat pasukan Raja Cyrus dari kerajaan Persia hendak menaklukkan wilayah Babilonia.
Seperti dilansir dari Humanrights.com, bukannya menjajah wilayah tersebut, Raja Cyrus justru membebaskan para budak dan menyatakan bahwa mereka memiliki kebebasan untuk memilih agama mereka sendiri dan juga mereka memiliki kebebasan untuk membangun ras mereka sendiri.
Seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Raja Cyrus saat itu kemudian dicatat dalam sebuah tabung silinder yang terbuat dari tanah liat yang dipanggang dan ditulis dalam bahasa Akkadia dengan aksara runcing atau yang kemudian lebih dikenal dengan Cyrus Cylinder.
Catatan kuno inilah yang sekarang diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia dan kini telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan isi ketentuannya paralel dengan empat artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Di Indonesia sendiri, pengakuan terhadap HAM terdapat dalam sejumlah peraturan mulai dari pembukaan, Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Di masa sekarang ini, kita sebagai masyarakat yang harus terus mengawal dan mengamalkan serta menghormati seluruh poin-poin yang tertera dalam perjanjian maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, hal ini bisa di mulai dengan hal-hal kecil seperti mulai menghargai orang-orang yang ada di sekitar kita. (mra)