Arab Saudi Vonis Imam Masjidil Haram 10 Tahun Bui, Kok Bisa?

Eks. Imam Masjidil Haram, Syekh Saleh Al Thalib kena vonis 10 tahun bui, usai pada 2018 ditangkap dengan dugaan isi khotbahnya (Foto: AFP Photo/Karim Shahib)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Imam Masjidil Haram, Syekh Saleh Al Thalib divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Banding Arab Saudi.

Al Thalib resmi dijatuhi hukuman 10 tahun bui, usai penangkapannya pada Agustus 2018 yang lalu.

Otoritas setempat menangkapnya saat ia masih menjabat sebagai imam Masjidil Haram.

Pada saat itu, dia ditangkap dengan dugaan gegara isi khotbahnya yang mengkritik pemerintah Arab Saudi cukup kontroversial.

Sebagai informasi, pria berkelahiran riyadh ini sempat lulus dari Universitas Imam Saud dengan gelar Magister Perbandingan Fiqih Islam, lalu melanjutkan dan meraih gelar Magister Hukum Internasional dari Georgetown University di Washington, AS.

Dia pun pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi di Kota Mekah.

Menurut Organisasi Pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, menyebutkan Al Thalib ditangkap setelah ia menyebarkan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.

Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membalikan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan dia dari segala dakwaan terhadapnya.

Sebelumnya, Al Thalib memang dikenal sering mengkritik pemerintahan otoritas Arab Saudi yang dianggapnya lebih moderat.

Penangkapan tersebut belum ada keterangan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait pelanggaran dan kasus yang menyeretnya.

Dilansir dari Al Jazeera (23/8/2022), pada tahun 2018 itu menerangkan bahwa Al Thalib sempat menentang dan mengkritik aturan yang menurutnya moderat dengan tegas, seperti pembauran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser maupun lainnya.

Dikutip dari Middle East Monitor, penangkapan seperti ini tidak lagi menjadi peristiwa yang luar biasa di Arab Saudi, pasalnya pemerintah Saudi sejak 2017, telah melakukan penangkapan para imam-imam lainnya dengan berbagai dakwaan.

Beberapa penahanan tersebut, dilakukan sebab ulama-ulama tersebut menyerukan Saudi rujuk dengan Qatar ketika ada pertikaian.

Meski ketegangan Saudi dengan Qatar mulai mereda, belum ada kabar pembebasan para ulama yang ditangkap sebelumnya.

Aparatur setempat juga mendakwa para intelektual memaksakan interpretasi agama yang ketat pada masyarakat.

Dari lansiran laman yang sama sebagian aktivis beranggapan ulama yang ditangkap kebanyakan terkait “kebangkitan Islam”, yang berbuntut dari antara tahun 1960-an dan 1980-an.

Kata pihak berwenang, mereka menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari warga Arab Saudi dan otoritas kerap menghubungkannya ke ekstremisme dan kelompok-kelompok militan. (hus)