Anak Dibawah Umur di Pati Jadi korban Pemerkosaan saat Hendak ke Rumah Guru

Ilustrasi.(Shutterstock)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Anak di bawah umur berinisial I (13) menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial G di Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya, kemudian di pertengahan jalan dicegat oleh pelaku dan diseret ke dalam gudang pabrik tahu. Lalu, dilakukan aksi asusila tersebut.

Perwakilan kuasa hukum korban, Kristoni Duha mengatakan bahwa kejadian itu sudah terjadi dua kali, yang berawal pada sekitar April 2022.

“Kejadian di Wedarijaksa sudah dua kali pemerkosaan. Yang pertama pada sekitar bulan April 2022,” kata Kristoni, pada Rabu (23/11/2022).

Kemudian, usai aksi tak senonoh itu, korban tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya karena diancam oleh pelaku.

Diduga keras pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Selanjutnya dia menjelaskan untuk kejadian yang kedua, yang mana pada dua bulan berikutnya terjadi lagi aksi pemerkosaan terhadap korban saat melintasi gudang pabrik tahu (area persawahan) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika hendak mengumpulkan tugas ke rumah gurunya.

“Dua bulan berikutnya terjadi lagi terhadap korban ketika melewati gudang produksi tahu tempat bekerja si pelaku,” ungkapnya.

Lantas dia pun menambahkan kronologi yang dialami kliennya. Mulanya korban ditanyai pelaku “Mau kemana?”. Akan tetapi, secara tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke gudang lalu dilakukanlah pemerkosaan.

Usai pihak keluarga mengetahui kejadian buruk yang menimpa korban. Lantas, pihak keluarga melakukan visum di RS Soewondo dan melakukan pengaduan ke Polisi, pada (28/5/2022).

Saat ini, kasus tersebut ditangani unit 4 Polresta Pati. Meski begitu, pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Padahal menurutnya sudah cukup beberapa bukti yang bisa digunakan sebagai bahan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kakak korban juga mengatakan, dari informasi penyidik pelaku tidak mengakui aksi tercela tersebut dan tidak ada saksi kejadian. Namun, menurut Kritoni, berdasarkan UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual dan pasal 25 ayat 1, menyatakan bahwa keterangan saksi atau korban sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tak luput, dia juga mengungkapkan kronologi lebih lanjutnya. Saat kejadian pertama korban hendak berkunjung ke rumah temannya di Dukuh koki, tapi ditengah jalan dicegat dan di perkosa. Dan saat kejadian kedua niatnya sekitar pukul 12.00 WIB, mau mengantar tugas ke rumah gurunya di dekat sekolahannya.

“Sebelumnya saat kejadian pertama dia (korban) mau bermain ke rumah temannya di Dukuh Koki. Tapi dicegat dan diperkosa,” jelasnya.

“Yang kedua dia mau mengantar tugas ke rumah gurunya dekat sekolahannya, lewat gudang pabrik tahu dan dicegat lagi, lalu diperkosa,” sambungnya.

Proses ini sudah ditangani oleh kepolisian pada Sabtu (19/11/2022) dan diserahkan kepada keluarga korban SP2HP yang berisi bahwa sudah dimintai keterangan terhadap 3 saksi dan selanjutnya akan dikoordinasikan untuk psikologi terhadap korban di RS Soewondo.

Sebelumnya, saat konferensi pers di Polresta Pati pada Senin lalu, pihak kepolisian menyampaikan akan berupaya untuk segera menetapkan tersangka dan mengusut kasus ini. (hus)