Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Wartawan Nurhadi

Gambar ilustrasi. (Foto: Kabar24Bisnis.com)

Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Seorang koresponden Tempo, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/21) dan diduga dilakukan oleh aparat.

Hal itu terjadi saat ia tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi bahkan juga sempat menerima ancaman pembunuhan oleh pelaku.

Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/03/21).

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Sementara itu, Koordinator KontraS Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan bahwa terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” kata Faisal juga dalam keterangan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Minggu (28/03). (mra)