Aktivis Antimasker Asal Banyuwangi Serang Majelis Hakim Usai Pembacaan Vonis

Saat aktivis antimasker Banyuwangi menyerang hakim. (Foto: Ardian Fanani)

Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Aktivis Antimasker asal Banyuwangi, Jawa Timur menyerang majelis hakim dalam sidang kasus vonis pidana yang menimpanya. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

Usai ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, ia mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

“Woooooyy,” teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim, Kamis (19/08/21).

hal itu membuat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

“Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” ujarnya seperti dilansir detikcom (21/08).

Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan. Tiga majelis hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Yunus ini mengalami syok. Beruntung majelis hakim yang diserang tidak mengalami luka apapun.

“Ya kaget saja. Karena tidak menyangka sampai diserang seperti itu. Tidak sampai luka. Karena langsung ditangkap oleh polisi,” ujar Jubir Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Komang Dediek Prayoga.

Dia mengakui, selama persidangan sebelumnya, Yunus tidak pernah melakukan aksi penyerangan. Hanya saja beberapa kali saja membentak dan protes keras terhadap hakim.

“Tidak pernah (Menyerang). Hanya secara verbal saja ya. Marah ke majelis hakim,” tambahnya.

Pihaknya belum mengambil langkah hukum kasus penyerangan hakim. Sebab masih dikonsultasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Sementara, kuasa hukum M.Yunus Wahyudi, Mohammad Sugiyono menyebut bahwa tindakan tak terpuji kliennya itu terjadi lantaran ada suara-suara provokasi dari luar yang membuat kliennya marah dan melakukan perbuatan tersebut.

“Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan, saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ,” ujarnya kepada wartawan.

Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (fat/mra)