Aksi Seribu Lilin untuk Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI

Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi seribu lilin keadilan bagi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diklaim tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi ini digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat malam (22/07/22). Dan sempat menarik perhatian masyarakat, bahkan sejumlah masyarakat juga turut andil dalam aksi tersebut.

Anggota TAMPAK Saor Siagian mengatakan aksi ini sekaligus untuk mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.

“Ini sangat-sangat serius, oleh karena itu hari ini kita berdoa. Kita bersyukur sudah ada penyidikan soal pembunuhan Brigadir J, kami minta ini maksimal. Sehingga lembaga kepolisian ini selamat. Makanya kita akan menyalakan lilin,” ujar Saor.

Saor mengatakan kasus ini terkesan direkayasa, karena banyak kejanggalan. Pasalnya, CCTV di lokasi kejadian sempat menjadi misteri, meski pada akhirnya ditemukan.

“Kita bersyukur bahwa Mabes sudah merilis bahwa pembunuhan Brigadir J sudah masuk penyidikan. Ini lah yang kita selalu dorong, fakta pembunuhan itu. Kalau tembak menembak itu kita bilang halusinasi,” katanya.

Meskipun begitu, aksi ini berjalan sangat singkat lanataran pihak kepolisian meminta agar massa membubarkan diri.

Kapolsek Menteng AKBP Netty Rosdiana mengatakan bahwa aksi ini sebetulnya melanggar Peraturan Gubernur Nomor 288 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Dalam aturan tersebut, hanya ada tiga lokasi yang bisa dijadikan tempat menyampaikan pendapat. Bundaran HI diketahui tidak termasuk dalam tiga lokasi tersebut.

“Sebenarnya dilarang sesuai Pergub 228. Tapi, batas toleransi pukul 18.00 atau jam enam sore, artinya setelah itu kita bubarkan,” ujar Netty.

Ia mengatakan pihaknya tidak membubarkan secara paksa aksi tersebut. Polisi mengimbau agar massa membubarkan sendiri aksi mereka.

“Udah kita imbau secara persuasif supaya tinggalkan Bundaran HI agar tidak melanggar peraturan. Kalau melanggar ada sanksinya,” pungkasnya. (mra)