Akibat Selingkuh Dengan Istri Anggota TNI, Oknum Polisi Berakhir Dipecat

Anggota polres Purworejo dipecat di Halaman Polres Purworejo, Kapolres Purworejo melakukan proses PTDH langsung dihadapan ratusan anggota personel kepolisian setempat. (Foto: Kompascom/Bayu Apriliano)

Purworejo, 5NEWS.CO.ID,- Aipda AL dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri usai terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Di halaman Polres Purworejo, Aipda AL terpaksa harus mencopot seragam kebanggaannya tersebut, Selasa (8/11/2022).

Pemecatan Aipda AL sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. Selanjutnya, dia turun tangan untuk mencopot baju kedinasan Aipda AL dan menggantinya dengan baju batik.

Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu yang dimulai sejak Februari 2022 lalu. Usai terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Tidak hanya itu, perselingkuhan antara Aipda AL dan istri anggota TNI yang dilakukan saat sang suami Serda AA pergi itu bahkan disebut pernah digerebek oleh warga. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purworejo.

“Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, cerita perselingkuhan tersebut sempat viral beberapa saat yang lalu dan Serda AA juga sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng pada tanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

Purbaja juga menambahkan upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama institusi.

“Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami,” pungkasnya.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH.

“Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” ungkap Purbaja. (hus)