Akhirnya! Buronan KPK Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Surya Darmadi saat tiba di gedung Kejagung. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Surya juga punya jejak buronan KPK sejak 2019, kini dia telah menyerahkan diri ke Kejagung dan harus mendekam selama kurang lebih 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dari 15 Agustus hingga 3 September 2022.

“Hari ini Senin, 15 Agustus 2022 kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin (15/8/2022).

Hal ini dilakukan,Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana penyuapan dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebelumnya diketahui, Surya menjadi tersangka  bersama RTR (Raja Thamsir Rachman) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, terlibat kasus suap alih fungsi lahan hutan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Pada video kepulangan Surya yang beredar di media sosial (medsos), dia tiba di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dijemput oleh tim penyidik Kejagung dan sejumlah aparat untuk mengamankannya dan dibawa ke kejaksaan (15/8/2022).

Buronan korupsi Bos PT Duta Palma ini, sempat melarikan diri ke negeri China, namun kini dia telah menyerahkan dirinya.

Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker dengan kondisi yang lesu dan kurang sehat.

Surya  langsung dibawa ke dalam Gedung Bundar Jampidsus tanpa mengucapkan satu kata pun, terlihat dia juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemeriksaan pertama terhadap Surya berlangsung sekitar 4 Jam dan singkat karena kondisinya yang kurang sehat dan kurang memungkinkan karena, habis perjalanan jauh.

Kemunculannya ini menjadi fase baru, usai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak tahun 2014 atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Kejagung  menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait, termasuk 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, Kejagung juga melansir perusahaan yang diperiksa dan terkait sebagai bagian dari Duta Palma Group yakni, PT Darmex Plantations. (hus)