AJI dan PWI Kecam Tindak Kekerasan Serta Intimidasi Jurnalis

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Terkait maraknya aksi kekerasan dan intimidasi kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, AJI dan PWI selaku organisasi besar yang menampung banyak wartawan di dalam organisasinya mengecam dan mengutuk tindakan-tindakan tersebut.

Terutama setelah terjadinya tindakan kekerasan atas wartawan media Kabar6.com yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan oleh oknum Ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Ketua Perserikatan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Muhammad Fahmi, menyatakan sikap mengutuk keras peristiwa kurang mengenakkan tersebut.

“Tidak boleh ada intimidasi, apalagi sampai ada kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas,” ujar Fahmi saat dimintai keterangan, Rabu (04/12/2019).

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mengeluarkan pernyataan sikap yang sama terkait isu kekerasan yang terjadi kemarin. Ketua Aji Jakarta Asnil Bambani mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan oknum ormas FBR Kota Tangsel itu telah mencederai kebebasan pers.

Ia juga menjelaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Atas kejadian yang menimpa Eka, AJI Jakarta menyatakan:

  1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalangan liputan oleh ormas FBR Kota Tangsel.
  2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

Menghimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya kepada ormas untuk lebih menghormati kebebasan pers. (mra)