9 ASN Positif Virus Corona dan 1 Meninggal Dunia, Setda Kabupaten Kudus Terapkan WFH

Suasana di ruangan bagian hukum Setda Kudus setelah diterapkan WFH. (Foto: Raka F.P.)

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah/work from home (WFH) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kantor sekretariat daerah. Hal ini dikarenakan adanya ASN yang terkonfirmasi positif virus corona, bahkan meninggal dunia.

“WFH ditetapkan mulai hari ini (28/09/20) hingga 2 Oktober 2020. Berlaku untuk semua ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Dan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020,” ujar Asisten III Setda Kudus Masut, Senin (28/09).

Ia mengatakan bahwa meskipun diterapkan kebijakan WFH, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka seluruh tamu undangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap hadir.

“WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN,” ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa diambilnya kebijakan WFH ini dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang positif dan bahkan meninggal akibat Covid-19.

“Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap bisa berjalan selama WFH,” tuturnya.

Sementara, Bupati Kudus Hartopo mengatakan usai salah satu PNS bagian Hukum Setda Kudus yang sakit dinyatakan positif Covid-19, swab test massal untuk seluruh ASN Pemkab Kudus terus digelar.

Tercatat hingga saat ini terdapat sembilan orang PNS bagian Hukum Setda Kudus yang terinfeksi virus Covid-19 dan seorang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

“Kemarin 93 ASN diswab, dan hari ini ada sekitar 81 ASN. Jumlah kasus bertambah, dari dua menjadi sembilan kasus positif virus corona di bagian hukum Setda Kudus,” ujar Hartopo, Sabtu (26/09/20).

Tujuh kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus itu menjadi klaster perkantoran pertama yang terjadi di kota kretek tersebut. (mra)