
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- 57 orang pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, (30/09/21). Mereka akan diberhentikan oleh pimpinan KPK lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Jadwal pemberhentian 57 pegawai KPK lebih cepat diduga karena kritik publik yang semakin meluas. Mulanya, dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 mengatur jadwal pemberhentian pada 1 November.
Awalnya, diketahui terdapat 1.351 pegawai yang mengikuti tes itu agar menjadi ASN. Sejumlah pegawai dinyatakan tidak lulus dan akhirnya mereka melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Hasilnya, ditemukan pelanggaran HAM dan maladministrasi sehingga TWK KPK dianggap tidak sah. (mra)