
Malang, 5NEWS.CO.ID, – Pengajuan penangguhan penahanan tiga pemuda aktivis kamisan Malang, Alfian, Saka, dan Fitron akhirnya dikabulkan. Ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing pada Senin (18/05/20).
Hal ini adalah tindak lanjut dari pengajuan penangguhan penahanan oleh LBH Surabaya Pos Malang selaku pendamping hukum pada Selasa, (05/05/20) lalu.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, organisasi, serta keluarga dan kelompok lainnya turut serta menjadi penjamin dalam proses pengajuan tersebut.
Semuanya yakin bahwa ketiganya tidak melakukan tindak kriminal dan menganggap bahwa penangkapan terhadap mereka terkesan dipaksakan. Ini adalah kabar baik bagi kita semua dan terutama bagi Alfian, Saka, dan Fitron serta pihak keluarga.
Ketiganya kini dapat menghabiskan sisa Ramadan bersama sanak keluarga masing-maising.
Meski demikian, proses hukum masih terus berlanjut. Status tersangka belum dicabut, ketiganya masih bertanggung jawab mengikuti proses hukum, (penyidikan) hingga benar-benar selesai.
Sejauh ini, ketiga pemuda ini sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berlangsung, dan semoga itikad baik ketiganya disambut dengan proses hukum yang baik pula oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Tiga mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ini ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020) lalu. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan vandalisme. Namun berikutnya mereka dituduh memprovokasi masyarakat melawan kapitalisme di tengah pandemi virus corona covid-19.
“Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat,” kata Asep di Mabes Polri, Rabu (22/04/20). (mra)