
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Polresta Pontianak menyita sosis asal Malaysia sebanyak 2.240 bungkus di pasar Flamboyan Pontianak, Sabtu 6 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polrest Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli, mengatakan, terungkapnya peredaran sosis ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa seorang pedagang di pasar Flamboyan, diduga menyimpan dan menjual sosis asal Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Pada Sabtu, 6 Maret sekitar 02.00, pihak kepolisian melakukan pengecekan dengan mendatangi tempat usaha HY alias Dede di pasar Flamboyan.
“Saat petugas tiba di lokasi untuk pengecekan, didapati pemilik toko sedang menjual, memasarkan dan menyimpan sosis merk Smoked Frankfruters sebanyak 576 bungkus yang diduga berasal dari Malaysia,” terang Rully.
Rully menambahkan, “Saat dilakukan interogasi awal, HY mengaku jika memang sosis tersebut berasal dari Malaysia. Ia mengaku masih menyimpan sosis merk Smoked Frankfruter sebanyak 1.664 bungkus di rumahnya di Gang Jambi, Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota”. Minggu 7 Maret 2021.
“Setelah mendengar pengakuan pemilik toko, polisi langsung melakukan pemeriksaan di kediaman HY. Disana ditemukan seribu lebih bungkus sosis asal Malaysia. Jadi total yang disita sebanyak 2.240 bungkus sosis,” ungkap Rully.
“Terhadap pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 Ayat 1 huruf a, g dan i Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider pasal 91 ayat 1 juncto pasal 142 Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan subsider pasal 55 KUHP subsider pasal 64 KUHP.” Jelas Rully.
Pelaku saat ini sudah diamankan, karena diduga telah memasarkan sosis tanpa ijin edar asal Malaysia dan tanpa memiliki ijin usaha perdagangan. (MUSHA)