17 Dosen Unnes Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian

Universitas Negeri Semarang (Unnes). (ANTARA/ Zuhdiar Laeis)

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendapat panggilan dari Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada Rektor Unnes untuk meneruskan ke 17 dosen dari berbagai fakultas untuk memenuhi pemeriksaan. Diketahui, masing-masing mereka diminta memenuhi panggilan dalam kurun waktu Senin (14/03) sampai dengan Jumat (18/03) kemarin.

Dalam surat pemanggilan itu juga tertera tujuan pemanggilan, yaitu untuk dimintai keterangan seiring digelarnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.

Mereka juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksudkan seperti buku tabungan dan print out buku rekening bank yang digunakan selama menerima aliran dana penelitian dan pengabdian masyarakat.

Termasuk juga laporan pertanggungjawaban dari belasan dosen terperiksa yang diduga terlibat dalam pemotongan dana penelitian LPPM Unnes dari dana PNBP Unnes sejak 2018 sampai 2021.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Unnes, Muhammad Burhanuddin mengonfirmasi adanya pemanggilan 17 dosen yang kini tengah menjadi buah bibir tersebut.

“Iya benar, perlu saya sampaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian,” katanya kepada awak media, Minggu (20/03/22).

Ia juga menegaskan bahwa dana penelitian telah diberikan sepenuhnya kepada para dosen yang dinyatakan lolos untuk melakukan penelitian serta untuk menuntaskan penelitian sesuai ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pihaknya kemudian memberi apresiasi pada kinerja baik Polrestabes yang telah berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Polrestabes Semarang sangat baik dan profesional dalam memberlakukan beberapa dosen yang dimintai keterangan,” lanjut jubi Unnes tersebut. (Dbs/mra)