15 Tahun Tanpa Titik Terang Kasus Munir Said Thalib

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kemarin, Rabu, (06/11/2019), Suciwati Munir bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah, lebih tepatnya kepada Kementerian Sekretariat Negara yang telah menghilangkan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus meninggalnya Munir Said Thalib ke Ombudsman.

“Tentunya harapan besar bagi kami untuk membuat terang kasusnya, sebetulnya mudah saja menyelesaikan kasus Munir, tapi kemudian dibikin berbelit-belit oleh pemerintah,” ujar Suciwati kepada wartawan.

Sebagaimana telah dimandatkan dalam Keputusan Presiden No. 11 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, Kementerian Sekretariat Negara yang seharusnya bertanggungjawab untuk mengumumkan hasil TPF Munir.

Tetapi, pada kenyataannya laporan TPF Munir tidak kunjung di umumkan, dan Suciwati, istri Munir memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk penyelesaian sengketa informasi publik ini ke Komisi Informasi Publik (KIP). Suciati didampingi oleh KontraS dan LBH Jakarta tetap melakukan upaya untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut yang sudah berjalan 15 tahun.

Dalam rangkaian sidang KIP dari Juni-Agustus 2016, mantan Menseskab Sudi Silalahi dan mantan Mensesneg Yuzril Ihza Mahendra tidak hadir, Sudi hanya menyampaikan keterangan tertulis bahwa Setkab tidak mengarsipkan dokumen TPF Munir dalam lingkungan Setkab sendiri.

Namun, pada Oktober 2016 Sudi Silalahi mengklaim bahwa ia sudah mengirimkan dokumen TPF Munir ke Istana Negara. Pihak Istana sendiri sudah mengkonfirmasi lewat Juru Bicara Presiden, Johan Budi, yang mengatakan bahwa dokumen telah diterima pihak Istana dan akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, pihak Ombudsman menyatakan keseriusan pihaknya untuk menyelesaikan dugaan maladministrasi penghilangan dokumen TPF pembunuhan Munir. Ketua Ombudsman Ri Amzulian Rifai juga mengatakan bahwa kematian aktivis HAM tersebut adalah duka bagi kemanusiaan.

“Nah, tentu Ombudsman akan mempelajari laporan ini. Sebagaimana laporan-laporan lain akan kami tanggapi dengan serius sesuai dengan mekanisme yang ada pada kami. Terlebih lagi ini hal yang patut menjadi perhatian bagi seluruh pihak. Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujar Amzulian.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, masih terdapat banyak kesimpangsiuran mengenai keberedaan laporan TPF kasus Munir tersebut, dan pemerintah belum juga menunjukkan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus ini. (mra)