
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang warga asal Desa Gembong berinisial TP diamankan polisi karena mencuri belasan unit komputer di SMAN 2 Pati. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi di laboratorium komputer sekolah tersebut.
Ia telah melaksanakan aksinya ini sejak Juni 2020 dan baru dilaporkan pada Februari 2021. Total 12 unit komputer raib dari laboratorium sekolah.
“Dia sudah melaksanakan aksinya sejak Juni 2020, kemudian dilaporkan pada 15 Februari 2021. Total barang yang dia ambil adalah 12 unit komputer jenis all in one,” ujar Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Pratama saat konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (26/03/21).
Ia mengatakan, pelaku TP telah menjual 11 barang hasil curiannya secara online dengan harga Rp 5 sampai Rp 6 juta. Akibat kejadian ini, pihak sekolah ditaksir menderita kerugian hingga sekitar Rp 110 juta.

Sementara, pihak sekolah baru menyadari aksi kriminal yang dilakukan oleh karyawannya ini setelah 12 unit komputer di laboratorium sekolah hilang. Aksi pencurian TP ini tidak segera terendus karena ia mencuri komputer satu demi satu, tidak sekaligus.
“Waktu itu mau ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di sekolah, kemudian dilihat barang di lab komputer sudah tidak ada,” ungkap TP saat menuturkan aksi kejahatannya di sekolah tempat ia bekerja.
AKP Ghala juga menambahkan bahwa TP melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi di sekolah yang sedang sepi karena tengah melaksanakan kegiatan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
“Dia memanfaatkan kondisi PJJ saat ini, ketika sekolah sedang sepi,” tambahnya.
Akibat aksi kejahatannya, TP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Lebih lanjut, TP menyebut dirinya telah bekerja di SMAN 2 Pati selama 10 tahun, ia juga mengaku nekat mencuri karena himpitan kebutuhan ekonomi. (mra)