Jakarta – 5news.co.id – Terkait kasus postingan hoax 7 kontainer surat suara yang dilakukan Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnaen, Pengacara pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar pihak Kepolisian tidak memproses lebih lanjut.
“Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama,”kata Yusril, Sabtu (5/1).
Pelaporan yang dilakukan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Januari 2019 itu menurut Yusril bisa berkembang menjadi isu kriminalisasi agama.
“Jangan sampai berkembang lagi isu kriminalisasi agama yang justru akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum yang adil dan objektif.” Kata Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menurut Yusril, pendakwah dari Medan itu memang menyebar konten hoax tersebut di akun Twitter miliknya, meskipun dengan narasi pertanyaan dari kabar yang belum jelas benar itu dan tak lama kemudian menghapusnya setelah diingatkan orang.
Yusril pun justru mendorong agar Kepolisian mencari pelaku pertama yang mengunggah kabar bohong itu.
Menurutnya, hoax harus diperangi bersama-sama namun penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian, jika tidak menggunakan asas kehati-hatian tersebut, bisa menimbulkan efek lain.
“Tengku Zulkarnain adalah ulama (wasejen MUI), Karena itu mengambil langkah hukum terhadap beliau harus ekstra hati-hati.” Paparnya. (mas)