Jakarta, 5News.co.id,- Pemilu 2019 hanya berlangsung satu putaran, pasangan calon presiden dan wakil presiden peraih suara terbanyak akan tampil sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden kali ini. Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan hal itu serta menepis informasi yang beredar melalui aplikasi Whatsapp dan menganggapnya tidak benar.
“Tidak benar itu informasi yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang,” kata Tohadi, Minggu (21/4) di Jakarta.
Dilansir dari Antaranews.com, Tohadi menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
“Hal itu berlaku jika ada lebih dari dua pasangan capres,” kata Tohadi.
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Menurut pakar Hukum Tata Negara yang mengajar di beberapa perguruan tinggi itu, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu kemudian diadopsi dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai landasan Pilpres 2019.
Ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Pilpres sebelumnya, yaitu Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak,” kata Tohadi.(ANTARA/hsn)