Pemerintah Mau Atur Ojek Online

 Jakarta,5News.co.id.10/1/2019-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojek online (ojol). Aturan tersebut diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, ada tiga poin penting yang diatur dalam aturan tersebut. 

“Kami menawarkan ada tiga isu besar yang selama ini jadi ekspektasi pengemudi,” kata Budi dalam acara FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).


“Yang pertama pasti berkaitan dengan keselamatan, sehingga mereka itu dilindungi dengan suatu hal-hal agar mereka ada satu jaminan,” ujar Budi Karya di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2018.

Berikutnya, adalah soal tarif. Budi mengatakan regulasi itu bakal mengatur agar para pengemudi ojek online mendapatkan tarif yang memadai. Ia meminta aplikator menerapkan tarif yang normal dan jangan terlalu banyak diskon, terutama kalau potongan itu mesti ditanggung pengemudi.

Tarif yang bakal diterapkan nanti, menurut Budi, berupa tarif batas atas dan batas bawah. Besaran tarif itu akan didiskusikan bersama para pelaku angkutan ojek online. “Akan kita ajak semuanya, agar mendapatkan harga yang pantas,” kata Budi.

Yang terpenting, ujar Budi, penentuan tarif itu mempertimbangkan pelbagai komponen, antara lain kebutuhan perawatan motor, biaya bahan bakar, laba pengemudi, hingga keuntungan aplikator. 

Perihal lain yang bakal diatur dalam beleid ojek online itu adalah aturan suspensi bagi mitra pengemudi. Pasalnya, suspensi bagi pengemudi ojek online itu bisa menimbulkan salah pengertian antara mitra pengemudi dan aplikator. Nantinya, diharapkan di antara dua pihak tersebut bisa terjalin komunikasi soal suspensi.

“Pengemudi bisa tanya, ‘kok gampang banget suspend?’, dan aplikator bisa menjelaskan alasannya, saya anjurkan komunikasi itu bisa bertambah baik,” ujar Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan melalui beleid itu nantinya akan ada badan khusus dan independen untuk melakukan penilaian agar tidak ada pemutusan kerja sama sepihak dalam kerjasama aplikator dan mitranya.

Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut. 


“Apakah melabelisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, atau hanya sekadar memberikan kesempatan menormakan sepeda motor berbasis aplikasi untuk mengangkut orang dengan berbayar, atau mengangkut barang,” ujarnya

Berikutnya, adalah soal tarif. Budi mengatakan regulasi itu bakal mengatur agar para pengemudi ojek online mendapatkan tarif yang memadai. Ia meminta aplikator menerapkan tarif yang normal dan jangan terlalu banyak diskon, terutama kalau potongan itu mesti ditanggung pengemudi.

Tarif yang bakal diterapkan nanti, menurut Budi, berupa tarif batas atas dan batas bawah. Besaran tarif itu akan didiskusikan bersama para pelaku angkutan ojek online. “Akan kita ajak semuanya, agar mendapatkan harga yang pantas,” kata Budi.

Yang terpenting, ujar Budi, penentuan tarif itu mempertimbangkan pelbagai komponen, antara lain kebutuhan perawatan motor, biaya bahan bakar, laba pengemudi, hingga keuntungan aplikator. 

Perihal lain yang bakal diatur dalam beleid ojek online itu adalah aturan suspensi bagi mitra pengemudi. Pasalnya, suspensi bagi pengemudi ojek online itu bisa menimbulkan salah pengertian antara mitra pengemudi dan aplikator. Nantinya, diharapkan di antara dua pihak tersebut bisa terjalin komunikasi soal suspensi.

“Pengemudi bisa tanya, ‘kok gampang banget suspend?’, dan aplikator bisa menjelaskan alasannya, saya anjurkan komunikasi itu bisa bertambah baik,” ujar Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan melalui beleid itu nantinya akan ada badan khusus dan independen untuk melakukan penilaian agar tidak ada pemutusan kerja sama sepihak dalam kerjasama aplikator dan mitranya.

Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online bisa rampung dalam sebulan ke depan. “Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari),” ujar Budi Karya.

Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut. 

“Kami tidak mau sepihak, tiba-tiba aplikator merasa pemerintah maunya sendiri, kami akan ajak bicara semuanya,” kata dia. “Memang memakan waktu tapi ini untuk kepentingan bersama.” (Aha)