Pembebasan Baasyir Menabrak  Aturan Bukan Soal Kemanusiaan

Jakarta – 5news.co.is – Mahfud MD mengatakan prosedur pembebasan Abu Bakar Ba’asyir terpidana kasus terorisme sejak awal keliru, maka tak heran jika menimbulkan polemik.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, permasalahannya karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

“Mestinya jika sesuai Peraturan Pemerintah yang melakukan pembebasan bersyarat adalah Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan,” kata Mahfud seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1).

Yusril Ihza Mahendra, kata Mahfud, bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan.

“Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden,” tegas Mahfud.

Kekeliruan lain, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan hingga layak mendapatkan pembebasan.

“Bisa bebas jika bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang dia taati, artinya taat pada NKRI,” lanjutnya.

Mahfud menilai ada kesan tergesa-gesa jika Baasyir bebas murni seperti isu yang beredar, karena harusnya melalui keputusan hakim.

“Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih terganjal ideologi yang anti NKRI dan Pancasila.

“Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” kata Wiranto di Jakarta, Senin lalu.

Maka tidak mungkin membebaskan napi di era Presiden SBY itu jika menabrak aturan negara dan tidak percaya dengan negara Indonesia, meski ada pertimbangan kemanusiaan dan sudah berusia tua. (mas)