
Jakarta – 5news.co.id – Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melanggar aturan kampanye saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra pertengahan 17 Desember 2018.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, laporan pelanggaran Anies yang mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pose yang menyerupai simbol dukungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menanggapi atas putusan tak bersalah itu, di Gedung Ecovention Ancol, Jakarta Utara Anies menyampaikan pesan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor agar menggunakan akal sehat dalam menilai setiap laporan.
“Jadi kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, maka laporan-laporan itu dinilai aja mana yang layak mana yang tidak,” kata Anies, Jumat (11/1).
Anies menyatakan harus melakukan verifikasi laporan terlebih dulu, sehingga Bawaslu dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum menganggapnya sebagai sesuatu yang serius.
“Jika tidak, maka suatu persoalan bakal heboh seperti saat ini. Sekarang menjadi keramaian, ujungnya ternyata tidak ada masalah,” ujarnya.