
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menghentikan proses perkara penipuan dengan terdakwa Kadaryanto alias Agung Kadaryanto alias Totok Blekek. Pasalnya terdakwa meninggal dunia.
Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau, SH.MH., yang memimpin sidang menyatakan akan memberi putusan gugurnya perkara pada minggu mendatang. Keputusan tersebut dinyatakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan surat keterangan kematian terdakwa kepada majelis hakim.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya terdakwa. Dengan demikian perkara secara otomatis gugur,” kata Grace di ruang sidang PN Pati, Senin (9/9/2019) siang.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kadaryanto tidak dapat menghadiri sidang lantaran sakit. Menurut JPU, terdakwa saat itu sedang dirawat di ICU RSUD Soewondo Pati karena masalah kesehatan serius. Berdasarkan keterangan keluarga, sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit, karena masalah jantung.
Pada hari Jumat (6/9) lalu, terdakwa sudah membaik dan diperkenankan kembali ke tahanan. Namun, pada hari Minggu (8/9) kemarin, terdakwa meninggal dunia.
Sebelumnya, Kadaryanto menjalani proses sidang atas dakwaan penipuan calon polwan. Pria itu menerima uang sejumlah 210 juta rupiah sebagai imbalan agar korban dapat masuk polwan. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai ajudan seorang perwira tinggi polisi bernama Bambang Ghiri yang sedang bertugas di Jakarta.
Dalam sidang terakhir yang dihadiri terdakwa, Kadaryanto menyangkal BAP polisi dan menyatakan dirinya juga merupakan korban penipuan. Dia bersikukuh hanya menggunakan uang sejumlah 60 juta rupiah dari total uang yang diterimanya dari korban.
Terdakwa juga mengungkapkan, uang sejumlah 150 juta sudah dia setorkan kepada seseorang benama Indra Irawan melalui setoran tunai di salah satu bank. Namun, saat hakim bertanya bukti transfer yang dapat dijadikan alat bukti, Kadaryanto mengaku bukti transfer itu hilang.(hsn)