Terdakwa Pembunuhan di Juwana Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kasus Ini Direkayasa

Persidangan RH terdakwa kasus pembunuhan di Juwana yang digelar di PN Kelas 1A Pati (Foto: 5NEWS.CO.ID/ Husain)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Persidangan kasus pembunuhan di Juwana dengan terdakwa Rudy Herfiansyah (RH)  dan korban Edi Suharso (24) masih berlanjut. Pada kesempatan sidang kali ini berlangsung cukup singkat dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati, Kamis (6/10/2022).

Dalam sidang tersebut Rudy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 20 tahun penjara dengan dakwaan bahwa tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Meski demikian, Rudy sendiri mengutarakan pembelaannya dan tetap bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pembunuhan.

“Saya tidak melakukan kok. Kenapa saya dihukum?,” terang Rudy, saat persidangan, pada Kamis (6/10/2022).

Dalam pembelaannya, Rudy bahkan mengucapkan sumpah jika dia tidak melakukan dakwaan tersebut dan mengaku tidak mengenal korban.

“Saya tidak melakukan, Demi Allah Sumpah saya tidak tahu apa-apa. Bahkan, saya tidak kenal, saya nggak tahu, kenapa saya dituntut selama itu” jelasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Rudy meminta waktu selama satu minggu untuk pendalaman lebih lanjut dan sidang akan dibuka kembali pada (13/10/2022).

Darsono, SH, selaku penasihat hukum Rudy mengatakan bahwa Jaksa sangat ingin menghukum terhadap orang yang tidak bersalah.

“Jaksa sangat bernapsu sekali, untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Darsono, SH, pada (6/10/2022).

Menurutnya, JPU tidak memperlihatkan barang bukti secara keseluruhan.

“Yang cuma diperlihatkan hanya parang dan HP, sedangkan motor dan sebagainya tidak pernah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam BAP terdakwa tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum. Yang mana, seharusnya seorang yang disangka dengan hukuman lebih dari 5 tahun wajib untuk didampingi oleh penasihat hukum.

Esera Gulo, SH, selaku kuasa hukum Rudy juga mengatakan hal yang senada bahwa Jaksa bernapsu tinggi untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

Dia menambahkan barang bukti yang dihadirkan hanya foto motor. Akan tetapi barangnya tidak pernah dihadirkan. (hus)

“Tidak pernah dihadirkan, termasuk parang yang dihadirkan sama sekali penyitaannya tidak sah,” ujarnya.

“Penetapan dari pengadilan dari tanggal 20 sementara baru ada permohonan dari kepolisian terkait penyitaan barang pada tanggal 21,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah direkayasa, agar seolah-olah terdakwa yang bersalah.

“Dari awal direkayasa. Rekayasa tersebut adalah dilakukan oleh kepolisian. Mulai menyuruh orang, menjebak terdakwa untuk membawa parang. Lalu, penangkapan dan penyidikan tanpa ada pengacara,” paparnya.

“Ketika waktu dilakukan rekonstruksi. Sebelumnya terdakwa dibawa ke Kasat dan disuruh untuk mengikuti apa yang telah diarahkan oleh Resmob,” lanjutnya.

Selanjutnya, Pihak Rudy melaporkan ke 8 lembaga terkait rekayasa tersebut agar Polres Pati diperiksa dan ditindak tegas. (hus)