
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang suami berinisial M (28) asal Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, tega menghabisi nyawa istrinya AD (23) lantaran mabuk miras.
Dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis arak, M melakukan penganiayaan terhadap AD saat hendak membeli pampers untuk anaknya, hingga tewas.
Kombespol Andhika Bayu Adhittama mengatakan bahwa sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, M terlebih dahulu melakukan pesta miras dengan temannya.
“Pada hari sabtu tanggal 13 mei pukul 21.00 WIB sampai jam 1 dini hari, M bersama dua temannya minum arak 2 botol besar berjenis arak,” kata Andika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, pada Selasa (16/5/2023).
Dalam kondisi mabuk, lanjut Andika, M kemudian kembali pulang, sesampai dirumah, pelaku melihat istrinya dalam keadaan tidur bersama anak-anaknya.
“Tersangka mengaku mabuk dan pulang kembali ke rumahnya, sekitar pukul 01.30 dini hari. Ketika sudah sampai rumah kemudian masuk kamar melihat istrinya (AD) sedang tidur bersama dengan Anak-anaknya,” terangnya.
Namun, saat tiba dirumah M melihat salah satu anaknya dalam keadaan basah kuyup dengan (ompol) air kencing pampersnya.
Lantas pelaku membangunkan AD dan diajak keluar untuk membeli pampers
“Tetapi tersangka melihat salah satu anaknya basah pampersnya basah penuh dengan air kencing kemudian tersangka membangunkan korban menggunakan sepedah motor untuk membeli Pampers,” paparnya.
Saat ditengah perjalanan pelaku mengaku, dirinya dan AD sempat melakukan cekcok adu mulut, hingga akhirnya melampiaskan emosinya dan memukul korban.
“Setelah pukul 2 dini hari setelah melewati pasar dalam perjalanan pelaku dan korban terjadi cekcok,” imbuhnya.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali, hingga akhirnya korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
“Pemukulan terhadap korban di sebelah kiri kepalanya dua kali, dan dilanjutkan pemukulan di mulut, dan mencekik korban sampai tergletak ke tanah, dilanjutkan Penendangan di dada korban, sampai korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Untuk menutupi aksinya itu tersangka sempat beralibi jika sang istri mengalami luka karena saat berkendara dijalan bersamanya.
Keesokan harinya korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati. Nahas, nyawa korban tak terselamatkan dan dikebumikan pada Minggu (14/5/2023). (hus)