
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Penyandang difabel kini diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam berkendara, mereka dikhususkan memiliki SIM D ataupun SIM D1.
SIM D merupakan jenis surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara jika ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.
Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati, Bripka Hery Prayitno mengatakan SIM D1 ini setara dengan SIM A. Menurutnya, ketentuan ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri melalui Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap nomor 5 tahun 2021.
Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Perkap nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.
Sesuai dengan isi surat tersebut, yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Satpas Polresta Pati melayani masyarakat baik SIM A, B, C, dan D1. SIM D1 ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan SIM setara dengan SIM A,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Bripka Hery menyebut jika sejak dibukanya pelayanan SIM D1 sejak 2021 lalu, sudah ada beberapa masyarakat Pati penyandang disabilitas yang memiliki SIM D1. Sehingga, tidak ada perbedaan bagi masyarakat khusus terkait pelayanan SIM.
“Jadi mereka mengikuti ujian teori dan praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya kita tidak pandang bulu dalam melayani masyarakat. Siapa sih yang ingin seperti itu (disabilitas). Jadi kita bantu semaksimalnya mungkin,” terangnya.
Saat ini, pihaknya telah memiliki tempat khusus untuk uji praktik SIM D1. Bagi mereka yang hendak memiliki, bisa langsung datang ke kantor Satpas Pati untuk kemudian dilayani sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
“Saat ini, kami sudah melayani beberapa permohonan SIM D1. Karena ini memasang sesuai instruksi dari presiden mengenai penyetaraan terhadap masyarakat disabilitas. Tapi baru tahun 2021 dituangkan, sebelumnya itu tidak ada,” pungkasnya. (hus)