Siltap Untuk Kades di Kabupaten Pati Siap Cair

Pati 5NEWS.CO.ID Program baru dari Pemkab pati yakni kabar gembira bagi jajaran Kepala Desa dan perangkatnya , pasalnya bakal ada Siltap alias penghasilan tetap yang dikucurkan dari ADD (Alokasi Dana Desa).

Besarannya yakni, Pertama, Siltap Kades paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dan ketiga, besaran Siltap untuk perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Hal ini terungkap dalam forum rakor Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020, yang digelar di komplek Pendopo Kabupaten Pati. Selasa, 26 November 2019.

Total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp 142,15 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp 117,14 milar (82,4 persen) diantaranya akan dianggarkan untuk memenuhi semua kebutuhan SilTap Kades dan perangkat desa.

Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.“(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain,” ujarnya dihadapan para seluruh camat, kades, dan pendamping desa yang mengikuti forum ini di pendopo kabupaten .

Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan jangan terlena . Kewajiban harus dijalankan dengan baik dan amanah penuh tanggung jawab ,” tegasnya.  (patinews/W@n)