Ratusan Guru Wiyata Bhakti di Pati Berebut 665 Kursi PPPK

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Aziz Muslim. (Foto: Ist.)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak 748 guru wiyata bhakti di Kabupaten Pati yang terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) akan memperebutkan 665 kursi dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Sebelumnya, pada beberapa waktu silam, ratusan guru wiyata bhakti menuntut keadilannya di gedung DPRD Pati.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Azis Muslim, mengatakan nantinya dalam penerimaan PPPK akan diutamakan bagi mereka yang telah lulus passing grade pada tahun 2021, serta mereka yang telah mengabdi minimal 3 tahun di instansi.

“Jadi untuk kebutuhan di tahun 2022 sebanyak 665, dasarnya dari data Dapodik yang kewenangannya di Dinas Pendidikan. Pati yang lulus passing grade ada 748 orang, tapi tidak otomatis lolos. Diprioritaskan yang lulus dan guru wiyata minimal 3 tahun mengajar,” ujar Aziz, saat diminta keterangan, Rabu (30/11/2022).

Perihal terkait keberatsebelahan antara jumlah pelamar dengan kuota kebutuhan guru ini tentu saja menjadi polemik tersendiri. Atas hal itu, Azis juga memaklumi adanya guru wiyata bhakti yang sudah mengabdi puluhan tahun akan tetapi belum bisa tercover dalam PPPK. Hal ini lantaran karena, yang diutamakan adalah mereka yang lulus passing grade.

Meskipun masih ada kuota, Azis mengujarkan bahwa mereka harus bersaing dengan wiyata yang lain untuk dapat diangkat menjadi PPPK.

“Mekanismenya, pertama penempatan lulus passing grade 2021. Kedua, melalui Observasi atau wawancara. Dan yang ketiga melalui tes secara langsung,” kata Aziz.

“Tapi tentu saja ada persyaratannya, bisa dilaksanakan apabila tahap pertama sudah dilakukan dan masih ada sisa formasi kosong. Kalau yang wawancara masih ada sisa, baru yang ketiga bisa ikut,” lanjutnya.

Penerimaan ini juga berdasar dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2023 untuk menganggarkan gaji para guru yang akan diterima dalam PPPK ini. Sehingga, Azis selaku pihak yang mengurus bidang kepegawaian tidak bisa mengakomodir jumlah keseluruhan guru wiyata bhakti.

“Mereka bisa mengikuti tes PPPK jika masih ada sisa formasi. Jadi kita usulkan ke TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) untuk menganggarkan gaji hanya 665 itu. Jadi yang 748 hanya bisa diakomodir menjadi 665,” jelasnya. (hus)