
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Juwana dengan terdakwa Rudy Herfiansyah (RH) dan korban Edi Suharso (24). Pada kesempatan sidang kali ini berlangsung cukup lama dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati, Kamis (13/10/2022).
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum RH, Esera Gulo mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa yang mana dalam pledoi tersebut berisi fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
“Hari ini pembelaan terdakwa yang diwakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan hari ini adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan, baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli,” Kata Esera Gulo, pada Kamis, (13/10/2022).
Dia juga menambahkan, bahwa dalam tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti nyata dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum RH memberikan pembelaannya dengan mengajukan permohonan bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan, tuntutan, dan hukuman yang ada.
“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti. Namun, yang dia (JPU) pakai untuk menuntut klien saya hanyalah bukti petunjuk,” paparnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bisa menggunakannya hanyalah hakim. Sedangkan, Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk.
“Bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan, Kepolisian tidak boleh memakai, ” tegasnya.
Gulo pun lantas membuat kesimpulan bahwa JPU sangat bernafsu untuk menghukum terdakwa dalam kasus ini.
“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut klien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk menghukum orang yang tidak melakukan suatu kesalahan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak keluarga dari terdakwa berharap supaya kasus tersebut bisa cepat terselesaikan dan berharap agar anaknya segera dibebaskan.
“Harapan kami masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua kan rekayasa,” tuturnya sembari berharap. (hus)