
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati akan menetapkan peraturan lalu lintas baru untuk mengurangi kemacetan di jalan lalu lintas Pati.
Peraturan itu nantinya akan diterapkan di Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Soewondo Pati mulai tanggal 5 Juni 2023.
Kepala Dishub Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan peraturan tersebut untuk mengurai kemacetan yang selama ini sering terjadi di Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Soewondo Pati.
“Untuk mengurangi antrian kendaraan, pada pagi dan sore di jalan Sunan Kalijaga diberlakukan larangan untuk roda empat mas,” kata Teguh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).
“Sosialisasi mulai tanggal 5 Juni selama 30 hari mas,” sambungnya.
Berdasarkan pernyataannya disebutkan bahwa kendaraan roda empat yakni truk untuk melintas dari arah utara ke selatan tak boleh langsung lurus lewat menuju ke arah selatan.
“Truk dari utara lewat jalan kembang Joyo, tidak boleh langsung ke selatan,” ujarnya.
Pihak Dishub pun bersama pihak terkait lainnya akan memasang rambu larangan masuk bagi mobil dari arah timur yang menuju ke Jalan Sunan Kalijogo.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Pati, Arif Darmawan menerangkan bahwa peraturan larangan melintas untuk kendaraan tertentu itu hanya diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.
Waktu tersebut antara lain seperti saat jam berangkat pagi (pukul 06.30 – 07.30 WIB) dan jam pulang sore (pukul 15.30 – 17.00WIB).
“Untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Simpang Godhi berdasarkan hasil forum LLAJ karena selama ini banyak masukan terkait padatnya lalu lintas di saat jam berangkat pagi dan jam pulang di sore hari,” terang Arif.
“Sehingga kami menyelenggarakan forum LLAJ tersebut pada akhir maret 2023 terkait penanganan Simpang Ghodi dan RSUD,” sambungnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait jalur lalulintas satu arah di tempat-tempat tersebut pada waktu tertentu. Dia menegaskan bahwa peraturan baru nantinya diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu saja.
“Ya betul, tidak diberlakukan secara permanen, pada jam-jam tertentu saja,” tandasnya. (hus)