Pelaku Penganiaya Remaja di Trangkil Pati Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

Amuk warga terhadap pelaku penganiaya remaja. (Foto: istimewa/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Polresta Pati melalui Kasatreskrim Kompol Ongkoseno Gradiarso Suhakar menyebut pelaku (R) kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial M dan A akan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

Diketahui, R (26) merupakan pelaku pemukul M dan A warga Dusun Gandong, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil lantaran tak terima mobilnya ditabrak dari belakang oleh kedua remaja pada Sabtu petang, sekitar pukul 16.30 WIB.

Imbas dari aksinya itu, R hampir jadi sasaran amuk warga sekitar yang kebetulan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” ujar Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2023.)

Kini pihak kepolisian sudah menetapkan R sebagai tersangka. Hal ini merujuk pada asas Equality Before the Law atau semua sama di hadapan hukum.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk masa hukuman menunggu hasil putusan sidang,” terangnya.

Disinggung soal pemberitaan yang menyebut tersangka merupakan anak dari seorang anggota Polri. Polresta Pati menepis kabar tersebut.

“Tersangka pelaku penganiayaan bukan merupakan anggota Polri namun salah satu mahasiswa UMK Kudus, pelaku juga bukan anak dari Anggota Polri namun anak dari pensiunan Polri,” cetusnya.

Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses pidana oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pati dan dijerat pasal penganiayaan ditambah pasal UU perlindungan anak sebab korban masih dibawah umur. (hus)