Panduan Lengkap Daftar Online Bantuan UMKM 1,2 Juta di Kabupaten Pati

Panduan Lengkap Daftar Online Bantuan UMKM 1,2 Juta di Kabupaten Pati
Flyer pengumuman BPUM Gelombang III Dinkopumkm Pati, Senin (2/8/2021). Gambar tangkapan layar

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Gelombang ke-3 bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pelaku usaha kecil/mikro di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali dibuka. Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat mendaftar melalui link: https://bit.ly/PERPANJANGAN_BPUMPATI2021 secara online pada 2-7 Agustus 2021.

Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkopumkm) Pati merilis sejumlah persyaratan bagi calon penerima BPUM. Melalui akun resminya di Facebook, Dinkopumkm Pati juga merinci persyaratan serta cara mendaftar bagi calon penerima bantuan. Salah satu syaratnya adalah belum pernah mendaftar sebagai penerima BPUM di periode sebelumnya.

“Pendataan pengusulan calon penerima BPUM 2021 Gelombang III (tiga) bulan Agustus 2021, bagi pelaku usaha mikro produktif yang belum pernah mendaftar,” bunyi surat pengumuman di akun Facebook Dinkopumkm Pati, Senin (2/8/2021).

Dalam pengumuman tersebut diketahui persyaratan bagi pendaftar, antara lain:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  5. Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMD/BUMN
  6. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, pendaftar bisa mengisi formulir elektronik dengan mengklik link: bit.ly/PERPANJANGAN_BPUMPATI2021. Perlu diketahu bahwa BPUM Gelombang III (Tiga) ini diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar sebelumnya. Dalam formulir tersebut pendaftar diwajibkan mengisi data seperti:

  1. Nama Lengkap
  2. Nomor KTP (NIK) dan KK
  3. Tempat/Tanggal Lahir sesuai KTP dan Jenis Kelamin
  4. Alamat Lengkap sesuai KTP
  5. Alamat dan Bidang Usaha
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUMK
  7. Nomor Telepon (WA)

Setelah mengisi data, klik tombol ‘kirim’ dibagian bawah formulir. Pendaftar juga wajib mengirimkan fotokopi KTP, KK, NIB/IUMK dan foto produk serta tempat usaha (berwarna) ke Dinkopumkm Kabupaten Pati di Jalan Sunan Muria No. 4 Pati dalam waktu 1×24 jam usai mendaftar secara online.

Apabila berkas tersebut tidak dikirimkan, data pendaftar tidak dapat diusulkan sebagai penerima BPUM. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 7 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.(hsn)