
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak enam pedagang kaki lima (PKL) telah dibawa ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Rabu (26/4/2023) malam.
Pasalnya mereka tetap ngeyel berjualan di kawasan zona merah untuk berjualan seperti di Alun-alun Pati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono memaparkan kawasan Alun-alun Pati merupakan salah satu zona merah untuk berjuang oleh PKL. Maka dari para pedagang tak diizinkan berjualan di kawasan tersebut.
”Tadi malam kami melaksanakan razia penertiban di kompleks Simpang Lima Pati (alun-alun). Sekaligus kita mengingatkan kembali tentang zona merah (PKL),” ujar Sugiyono kepada, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, para PKL ini sering berjualan di kawasan Alun-alun Pati. Pihaknya pun beberapa kali menegur mereka. Namun, tidak digubris sama sekali.
”Jadi selama bulan puasa kami sering patroli dan kami dapatkan saudara PKL yang mangkal di sana. Sudah sering kita ingatkan. Tapi bolak-balik masih juga berjualan di sana, sehingga tadi malam kita melakukan penertiban,” ucapnya.
Alhasil sebanyak 6 PKL digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Pati untuk dilakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak berjualan di zona merah PKL lagi.
”Ada 6 PKL yang kita bina, kita bawa semua barang-barangnya. Kita bawa ke Satpol PP untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan,” tuturnya.
“Jadi ada 6, 1 warga Rembang, lainnya dari Pati. Ada Blaru, Kemiri, Semampir dan sebagainya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP mengancam untuk tidak segan-segan menyita dan tindak keras jika para PKL masih bandel.
”Kalau mengulangi lagi kita berikan tindakan tegas lagi. Kita pembinaan agar Pati bersih dan tidak kumuh. Karena banyak sampah yang berserakan,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangannya, PKL yang diamankan tersebut ada yang berjualan mainan anak-anak, siomay dan jajanan lainnya.
“Mereka jualan mainan buat anak-anak, ada yang jualan kopi, ada juga yang jualan minuman sachetan, dan jajanan lainnya,” tandasnya. (hus)