
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Lapas kelas IIB Pati melaksanakan kegiatan sumpah Ikrar Setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap narapidana kasus Teroris (Napiter) pada Rabu, (5/7/2023).
Agenda tersebut juga diikuti oleh sejumlah elemen seperti Kementerian Agama (Kemenag) Pati, TNI-Polri, Densus 88 Anti Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kesbangpol.
Kegiatan Sumpah Ikrar Setia NKRI itu berlangsung ditujukan untuk narapiter berinisial IS yang terpidana 4 tahun tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan bahwa Napiter berinisial IS merupakan eks-teroris yang dibina dari Lapas Cikeas, Bogor.
Diketahui IS telah mendapatkan pembinaan di Lapas IIB Pati selama satu semester lebih, sebelum dirinya melakukan sumpah Ikrar setia NKRI.
“Jadi yang bersangkutan eks-terorisme tadi yang kita ambil sumpah ikrarnya berinisial IS. Ia merupakan pindahan dari binaan Cikeas, sudah dipindahkan disini ya kurang lebih sekitar setengah tahun lebih,” kata Febie kepada awak media usai acara Ikrar Setia NKRI, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya dari segi tahapan pembinaan, IS dinilai sudah terlambat untuk melakukan Ikrar Setia NKRI. Lantaran, IS sudah mendekati untuk mengikuti kegiatan tahapan pembinaan.
Bahkan dikatakan olehnya bahwa dengan padatnya kegiatan dari pihak BNPT, membuat acara Ikrar ini sempat tertunda sampai hari ini. Yang mana agenda ini telah direncanakan jauh-jauh hari.
“Yang bersangkutan itu tidak mengharapkan itu, yang penting dirinya sudah kembali ke NKRI,” ujarnya.
“Walaupun nanti setelah ini proses selanjutnya adalah mengusulkan litmas kemudian mendapatkan PP. Artinya kegiatan ini tidak didasari (oh saya pengen bebas lebih cepat) itu tidak,” cetusnya.
Napiter ini juga diketahui telah mengikuti pelatihan tata boga di Lapas Kelas IIB Pati dan sudah bekerja disana. Yang mana dalam hal ini, menurutnya IS sudah tidak menutup diri dan sudah tidak bersifat radikal.
Sementara itu, Napiter berinisial IS mengaku dirinya ditahan di Lapas lantaran dirinya dari sebagian Jamaah Islamiyah (JI). Sebab, JI itu dilarang Pemerintah Indonesia, karena dianggap sarang radikalisme dan teroris.
“Saya ditahan sejak tahun 2020 lalu, dengan masa tahanan selama empat tahun. Sehingga saya keluar di tahun 2024,” ucap IS saat ditanya.
ISIS juga menuturkan jika dirinya sudah bebas nanti, IS hendak pergi melaksanakan ibadah Umroh dan Haji sebagai bentuk pertaubatannya. (hus)