Miris, Dalang Pembunuh Ibu Muda di Ngipik Pati Ternyata Suami Sendiri

Baju orange (tersangka) dan baju putih. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dalang atau diduga tersangka pembunuhan ibu muda berinisial B (31) di dalam sebuah kontrakan Dk. Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati kini telah diringkus polisi.

Mirisnya diduga pelaku pembunuh adalah suami korban sendiri yakni M (46). Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada kemarin Jumat (16/6/2023) sore.

Sebelumnya, kabar penemuan mayat perempuan B (31) di dalam kontrakan Perumahan Griya Pesona, Dukuh Ngipik RT 9 RW 1 Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati sempat membuat geger masyarakat.

Warga saat itu menemukan mayat korban pada Rabu (14/6) sekitar pukul 21.25 WIB. Warga mengetahui kejadian ini berdasarkan informasi yang diberikan dari suami korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan usai pihaknya melakukan pendalaman dan pemeriksa, akhirnya M mengakui kesalahannya karena telah melakukan penganiayaan kekerasan fisik terhadap korban.

“Dari pemeriksaan oleh Polresta Pati, M mengakui telah beberapa kali melakukan penganiayaan. Sampai korban meninggal dunia,” kata Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).

“Dari keterangan ini mengarah pada suami. Lalu kami meminta keterangan M. Akhir dia mengakui telah beberapa kali melakukan KDRT kepada istrinya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Pati bersama tim forensik dan Polda Jateng disebutkan bahwa M melakukan KDRT terhadap istrinya hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala korban.

Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia sudah beberapa hari. Diperkirakan oleh polisi korban kehilangan nyawanya pada hari Senin atau Selasa.

Lanjut, Kompol Onkoseno memaparkan bahwa kondisi korban tidak cukup fit lantaran dalam keadaan pasca melahirkan. Akibat mendapatkan penganiayaan itu, korban tidak meninggal secara mendadak.

“Sebelum meninggal kondisi korban tidak cukup fit, karena dalam keadaan pasca melahirkan,” paparnya.

Sedangkan, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan M terancam pasal berlapis lantaran tersangka melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang.

“Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subs 351 KUHP,” imbuhnya. (hus)

Komentar