
Mempawah, 5NEWS.CO.ID,- Aksi semena-mena pembakaran kapal yang dilakukan oleh nelayan kembali terulang. Kali ini terjadi di wilayah perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Aksi pembakaran kali ini terjadi pada Rabu (21/6/2023) dengan menyasar dua kapal tangkap ikan yang bernama KM ASB dan KM WAHANA NILAM IV, yang mana keduanya berbendera Merah Putih.
Menanggapi hal ini, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mukit mengecam aksi memilukan itu. Pasalnya insiden pembakaran kapal nelayan ini sudah terjadi lebih dari satu kali.
“Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kejadian itu, karena ini bukanlah pertama kali,” kata Mukit saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, aksi tersebut melanggar hukum dan main hakim sendiri, jadi dia berharap agar pelaku pembakaran itu ditangkap dan diusut tuntas.
“Negara ini adalah negara hukum, dan negara yang dibentuk ini berdasarkan rechstaat bukan machstaat, jadi tidak ada celah untuk upaya penyelesaian hukum dengan cara yang melanggar hukum pula,” cetusnya.
“Jadi kami minta agar semua asosiasi dan para pengurus kapal untuk bisa bersatu mengawal proses kasus ini sampai tuntas, dan para pelaku pembakaran bisa segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambungnya.
Diketahui, insiden gesekan ini terjadi antara kapal cumi Kalbar dengan kapal JTB yang dipicu dari adanya informasi bahwa kapal JTB melakukan operasi penangkapan ikan 12 mil dari pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Hingga para nelayan dari kapal-kapal cumi Kalbar menganggap kapal JTB seolah-olah menantang.
Diketahui pula insiden ini terjadi di posisi 0.07.500.S – 108.38.000E dan pada posisi 00.05’879” S – 108.37’178”E dan sesampainya di pantai langsung kapal JTB dibakar.
Meskipun demikian, semua ABK kapal JTB dalam insiden tersebut selamat.
“Tapi syukur, ABK kita semua selamat, dan sudah di amankan semua di kapal cumi, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan perikanan sungai rengas,” ucapnya.
“Apapun kesalahan kapal JTB itu, yang berhak menentukan salah dan benar adalah keputusan pengadilan, siapapun yang salah akan ditindak dengan hukum yang berlaku, dan tidak dibenarkan main hakim sendiri atau bersikap arogansi,” imbuhnya. (hus)