KPU Pati Sebut Ada 2 Mantan Napi yang Daftar Bacaleg

KPU Pati menyebutkan ada 2 mantan Napi yang daftar Bacaleg. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengungkapkan ada dua mantan Narapidana (Napi) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal ini diumumkan pada saat penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg untuk pemilu 2024 oleh KPU Pati pada Sabtu (24/6).

Plt KPU Pati, Supriyanto menyebutkan dua Napi tersebut dari dua partai rivalitas yakni satu dari Partai Gerindra dan satunya lagi dari Partai PDIP.

“Ada dua orang mantan Napi yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg, dari partai Gerindra dan PDIP,” ucap Supri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Meskipun demikian, menurut pemaparannya kedua partai tersebut belum melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa mereka merupakan mantan Napi.

“Mereka harus menyertakan dokumen seperti putusan pengadilan,” cetusnya.

Menurutnya jika mantan Napi itu sebelumnya divonis hukuman penjara minimal 5 tahun, maka yang bersangkutan harus menunjukan surat dari lapas tertentu ditambah lagi bukti publikasi dari media massa.

Lanjut, pihaknya mengatakan untuk menentukan penghitungan masa jeda diperlukan surat bebas dari lapas.

“Ancaman hukuman 5 tahun keatas harus menunjukan surat bebas dari lapas, terkait bebas murninya supaya bisa menghitung masa jeda 5 tahun sesuai putusan MA, lalu berikutnya perlu publikasi media massa,” imbuhnya.

Kini untuk melengkapi dokumen tersebut, pihak KPU Pati memberi jeda waktu terhitung dari tanggal 26 juni sampai Juli. (hus)

Komentar