KPK Turun ke Pati, Tunjuk Desa Kutoharjo dan 20 Desa Lainnya Sebagai Desa Anti Korupsi

Bimtek Program Desa Anti korupsi. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Antikorupsi 2023 kepada Desa Kutoharjo dan 20 Desa lainnya di Kabupaten Pati, Rabu (24/5/2023).

Kegiatan tersebut dibimbing oleh Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Desa Kutoharjo dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Bimtek lantaran sudah ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi di Jawa Tengah mewakili Kabupaten Pati.

Ketua Tim Bimtek Desa Anti Korupsi dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari 29 Kabupaten.

“Kami membuka peluang atau kesempatan bagi 20 desa lainnya di Kabupaten Pati, untuk diikutsertakan dalam bimtek desa anti korupsi,” kata Friesmount di lokasi.

Menurutnya, desa yang menjadi percontohan desa anti korupsi, harus memenuhi lima indikator terdahulu.

Seperti penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Sementara itu, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menyebut Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen dengan mendukung Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK.

Diketahui pemkab juga pernah menggelar agenda bertajuk “Penyuluhan Antikorupsi dan Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati” tersebut diikuti 5 Lurah dan 401 Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

“Dari pelaksanaan acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Inspektorat Daerah terus mengawal dan memonitor langsung implementasi gerakan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Pati,” kata dia.

Selain itu, lanjut Henggar, Pemkab Pati juga menunjuk 20 desa sebagai perluasan Desa Antikorupsi.

Desa-desa antara lain Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Desa Sumberan Kecamatan Jaken, Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal, Desa Kepoh Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kalikalong Kecamatan Tayu, Desa Plumbungan Kecamatan Gabus, Desa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi, Desa Kayen Kecamatan Kayen, Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso, Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan, Desa Ketanen Kecamatan Trangkil, Desa Tawangrejo Kecamatan Winong, Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo, Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo, Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, Desa Sentul Kecamatan Cluwak, dan Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan.

“Saya yakin para Kades disini sudah baik, namun program ini bisa membuat kita lebih baik lagi melalui pencerahan dari KPK RI tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap untuk mewujudkan antikorupsi di seluruh desa,” ujarnya.

Meskipun demikian kegiatan ini dirasa sedikit terlambat lantaran dana desa sudah digelontorkan sejak tahun 2017 sudah digelontorkan Dana Desa (DD).

Yang mana jika Bimtek digelar lebih awal, maka besar kemungkinan pencegahan tindak penyelewengan dapat terantisipasi. (hus)