
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Martinus Bayu Krismantoro (42) warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati menjadi korban kasus penggelapan dan penipuan investasi mobil oleh tersangka Supriyanto (Pri) dan Suyitno.
Sebelumnya, Pri selaku mantan rekan kerjasama dengan korban telah dilaporkan ke Polsek Juwana atas dugaan penipuan dan kini Supriyanto menjadi tersangka, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Suyitno selaku penadah meski telah dilaporkan juga ke Polsek Juwana, hingga saat ini masih belum ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum korban, Esera Gulo menjelaskan kasus ini bermula ketika korban diajak tersangka untuk membuka usaha Bandeng Presto. Lantaran tak memiliki kendaraan, tersangka meminta agar korban menjual mobil pribadinya dan uang hasil penjualan digunakan untuk uang muka atau DP membeli mobil baru merk Daihatsu Gran Max Pick Up sebagai mobilitas usahanya.
Usai mendapatkan mobil baru dari dealer dengan ketentuan cicilan tertentu tersebut. Disebutkan Pri akan memberikan uang sewa kepada Bayu sebesar Rp 4 juta per bulannya.
Dan Pri mengatakan kepada Bayu bahwa bisa membayar cicilannya kalau ada DP senilai Rp 50 juta dan cicilan ke dealer sekitar Rp 2,5 juta.
Alhasil dengan bujuk rayuan Pri terhadap korban, akhirnya Bayu menjual mobilnya senilai Rp 69 juta dan membeli mobil dengan DP Rp 50 juta dengan atas nama Martinus Bayu Krismantoro.
Lalu, usai mobilnya keluar dari dealer pada bulan Februari 2021. Lantas, Pri mengambil mobil tersebut untuk digunakan sebagai mobilitas usaha.
Kemudian, usai selang beberapa waktu Pri tak lagi membayar cicilan dan malah menggadaikan mobilnya ke Suyitno.
“Ada pengakuan dari Pri bahwa mobil tersebut telah dia gadaikan ke Suyitno, seorang anggota kepolisian Kaliyori. Begitu juga saat didatangi korban, Suyitno mengakui bersama istrinya bahwa mobil itu telah diterima gadai seharga 25 juta,” kata Esera Gulo saat ditanya awak media, Rabu (7/6/2023).
“Setelah itu minta tambahan 5 juta, tapi hanya dipenuhi 2 juta. Disaat itu juga Suyitno mengatakan kalau mau ditebus mobil ini harus membayar kurang lebih 40 juta,” sambungnya.
Bahkan berdasarkan keterangan Esera, Suyitno menegaskan apabila mobil tersebut tak ditebus, maka mobilnya siap dijual dan saat ini keberadaan mobil telah disembunyikan.
Atas hal itu, pihak korban selain melaporkan Pri juga melaporkan Suyitno sebagai tersangka penadah kepada Polsek Juwana. Akan tetapi hingga saat Suyitno belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua minggu yang lalu, baru kasus ini menjadi LP dan yang menjadi tersangka itu hanya Supriyanto. Sementara Suyitno dan istrinya tidak, padahal di BAP di Polsek Juwana telah mengakui,” terangnya.
Korban yang merasa dirugikan atas penipuan yang dialaminya, kini menuntut keadilan dan mendatangi langsung Polresta Pati.
“Jelas saya merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan keadilan dari Polsek Juwana. Jadi ini saya menuntut keadilan di Polresta Pati dan semoga bisa menindaklanjuti Suyitno,” ucap Bayu dilokasi.
“Apabila tak direspon juga kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (hus)