
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Petani di Desa Pundenrejo kini sedang menghadapi konflik agraria. Mereka berseteru dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang memproduksi gula terkait lahan garapan.
Diketahui konflik ini berawal dari adanya klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun hingga terjadinya tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa oleh PT LPI pada tahun 2020 lalu.
Meskipun demikian, tertanggal 21 Maret 2023, pihak petani Desa Pundenrejo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati telah melakukan kesepakatan tentang penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT LPI.
Akan tetapi, hasil kesepakatan tersebut yang dipasang di sebuah banner dan ditancapkan di lahan itu, kini mendapat perlakuan pengrusakan oleh PT LPI. Kejadian itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
Atas kejadian itu Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Semarang mengecam tindakan tersebut.
Koordinator LBH Semarang Fajar Andhika mengatakan pengrusakan banner itu, PT LPI dibekingi oleh aparat kepolisian dan juga TNI. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar oknum tersebut tak melakukan intimidasi terhadap warga memperjuangkan.
“Hentikan tindakan pengrusakan terhadap banner warga oleh PT LPI yang didampingi aparat polisi dan TNI. Kami tuntut mereka agar tidak mengintimidasi petani Pundenrejo yang memperjuangkan Hak atas tanahnya,” tegas Andhika saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, PT LPI menahan akses petani untuk menggarap lahan tersebut dan malahan mereka memanfaatkan lahan itu untuk ditanami tebu.
Hal ini, berdasarkan keterangannya bertentangan dengan izin Hak Guna Bangunan, selain itu PT LPI dinilai telah menelantarkan lahan itu sejak tahun 1999 sampai 2020.
Lanjut, pihaknya juga meminta agar pihak TNI dan Polri menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap perusahaan sekaligus memberikan sanksi terhadap oknum yang telah melakukan pengrusakan.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah,” tutupnya. (hus)