Janggalnya Perda Minol, Pemerintah Dianggap Monopoli Penjualan Miras

Ilustrasi Minuman keras (Foto: istimewa/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) dinilai memiliki banyak kejanggalan dan keanehannya.

Pasalnya, Perda Minol ini hanya berlaku untuk pedagang kecil dan tak berlaku untuk pedagang besar, seperti Supermarket ataupun Hypermarket yang menjual Minol golongan A (kadar 1-5 persen).

Atas hal itu, banyak anggapan bermunculan bahwa pemerintah telah melakukan monopoli terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras), Selasa (6/6/2023).

Aturan tersebut tertuang pada Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, pada bab VII Penjualan Minol pasal 14 ayat 3 yang berbunyi selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 minuman beralkohol golongan A dapat dijual di supermarket dan hypermarket.

Sementara pada ayat 2 yang dimaksud ialah penjualan secara eceran atau hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati Pati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Hadi Santosa juga membenarkan hal terkait. Yang mana hanya Supermarket yang boleh memperjualbelikan Minol Golongan A.

“Iya benar,” jawabnya saat ditanya tentang salah satu isi Perda Minol.

Berdasarkan keterangannya, Perda Minol ini mengacu pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang larangan Minol.

“Kami membuat Perda ini mengacu pada RUU Minol itu,” ujarnya.

Dalam hal ini, toko yang mendekati kategori dapat memperjualbelikan Minol di Pati adalah Swalayan ADA dan Luwes, serta supermarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Salah satu warga yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan Perda Minol tersebut dinilai berat sebelah, lantaran hanya memihak toko-toko besar dan tak memihak pedagang UMKM.

“Kenapa kok hanya warung eceran yang dilarang jual miras? Kan malah bagus lagi kalau toko-toko besar seperti supermarket sekalian dilarang juga,” ucap warga tersebut.

“Toh ujung-ujungnya minum miras dilarang, ambigu jadinya mas,” cetusnya. (hus)