
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Korban pembunuhan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, kini telah dilakukan autopsi, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan hasil autopsi dari tim Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah, AD (23) selaku korban dinyatakan tewas usai dianiaya oleh pelaku yakni suaminya M alias Gori (25) hingga tewas.
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa korban diketahui meninggal secara tidak wajar.
“Kita periksa, jenazah meninggal secara tidak wajar dan ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh dan wajah juga kepala yang diterima korban dalam beberapa kali,” ungkap Kombes Hastry saat ditanya awak media, Senin (15/5/2023).
Saat disinggung terkait apakah korban AD dalam kondisi hamil atau tidaknya. Pihak kepolisian menyebut masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
“Belum kita periksa, karena diduga masih 2 bulan. Jadi perlu tes kehamilan dan di rahimnya masih tampak normal,” paparnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan pada bagian dalam tubuh, lantaran dipukul secara beruntun.
“Kekerasan dari benda tumpul yang menyebabkan pendarahan pada bagian dalam tubuh di dada dan kepala,” ujarnya.
“Dari luka-lukanya pakai tangan, tapi berulang. Sehingga tak berdaya dan tak tertolong dengan cepat dan akhirnya meninggal,” sambungnya.
Diduga pelaku memukul korban sebanyak 5 sampai 10 kali secara beruntun.
“Lebih dari 5, mungkin sampai 10 kali, karena ada bekas-bekas lukanya sampai ditangan, ditubuh dan yang paling parah di wajah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno juga membenarkan adanya kejadian KDRT itu dan pihaknya masih mendalami motif pelaku.
“Kemarin dimana adanya pelaku (M) melakukan kekerasan terhadap istrinya, hingga meninggal dunia,” ucap Kompol Onkoseno.
“Motifnya masih kita dalami,” singkatnya.
Pihaknya juga sempat melakukan olah TKP untuk memastikan lokasi kejadian KDRT yang berujung pembunuhan tersebut. (hus)