
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu muda berinisial B (31) di Dk. Ngipik, Desa Kutoharjo, Kec/Kab. Pati telah diamankan pihak kepolisian. Diketahui Suami korban yakni M (46) menjadi tersangka pembunuhan.
Hanya gara-gara rasa cemburu terhadap korban, M bahkan tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke istrinya B hingga merenggut nyawa korban.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan bahwa suami korban mengakui telah melakukan aksi kejinya terhadap istrinya hingga merenggut nyawa korban B.
“Tim Jatanras Polresta Pati mendatangi ke TKP kejadian dan mengintrogasi pelaku (Suami korban), setelah tim mengintrogasi pelaku, M mengakui bahwa telah melakukan kekerasan kepada Korban,” ujar AKP Pujiati saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Sabtu (17/6/2023).
“Setelah terduga pelaku mengakui selanjutnya Pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polresta Pati guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, peristiwa penemuan jasad korban B di dalam kontrakannya yang beralamat Perum Griya Pesona II Blok C no. 18 turut Dk. Ngipik, Ds. Kutoharjo, Kec/Kab. Pati pada Rabu (14/6/2023) pukul 20.30 WIB, sempat membuat geger masyarakat.
Disebutkan pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya dengan dalih cemburu kepada korban karena dalam riwayat handphone korban terhadap telpon berkali-kali dengan orang lain, hingga pelaku berasumsi bahwa istrinya memiliki selingkuhan.
“Cemburu kepada korban karena handphone korban ada telfon berkali-kali, pelaku berasumsi korban mempunyai pria idaman lain,” imbuh AKP Pujiati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan dari hasil autopsi pihaknya disebutkan bahwa B sudah meninggal sejak 1 atau 2 hari usai penemuan jasad korban.
“Korban diperkirakan meninggal di hari Senin atau Selasa. Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Dari pemeriksaan oleh Polresta Pati, M mengakui telah beberapa kali melakukan penganiayaan. Sampai korban meninggal dunia,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Pati bersama tim forensik dan Polda Jateng disebutkan bahwa M melakukan KDRT terhadap istrinya hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala korban.
Lanjut, dirinya memaparkan bahwa korban menerima KDRT saat dalam keadaan pasca melahirkan. Akibat mendapatkan penganiayaan itu, korban tidak meninggal secara mendadak. (hus)