Ditegur untuk Bongkar Warung di Margorejo Pati, Begini Nasib Pelaku Usaha

Pemerintah memberikan Surat Teguran (ST) 2 kepada para pelaku usaha di warung remang-remang sekitar jalan Pati-Kudus, Margorejo, Pati. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Warung remang-remang yang berada di pinggir Jalan Pati-Kudus akan segera dilakukan pembongkaran. Usai sebelumnya para pelaku usaha disekitar area tersebut menerima Surat Teguran (ST) 1 dan kini mereka mendapat ST 2.

Pihak berwenang yakni Bina Marga Pati, Satpol PP Pati, dan sejumlah pihak terkait pada hari ini, Selasa (30/5/2023), melayangkan ST2 sebagai kelanjutan upaya penertiban warung.

Atas hal itu, salah satu pelaku usaha dan pemilik warung di area tersebut bernama Siti mengatakan pihaknya secara terpaksa akan menutup warungnya dan akan pulang ke tempat halaman asalnya.

Bahkan dirinya mengaku untuk mendirikan usaha seperti ini, ia harus menyewa lokasi dan bangunan dari penyedia jasa warga setempat.

“Karena mau dibongkar selanjutnya ya mau kukut (membereskan) warung, balik ke rumah lagi,” ucap Siti saat ditanya awak media, Selasa (30/5/2023).

Siti yang merupakan warga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan itu juga mengaku bahwa sebelumnya dia pernah bekerja di Kampung Baru (KB).

Diketahui belum genap satu bulan ini dirinya pindah dari tempat awal. Tapi kini dirinya terpaksa harus segera membongkar warungnya karena sudah mendapatkan ST 2.

Diketahui pula di dalam warung remang-remangnya juga terdapat fasilitas bilik kamar untuk disewakan dari penyedia jasa warga sekitar.

Lanjut, dirinya memaparkan bahwa dari hasil pihaknya menyewa warung dan menyediakan jasa itu, menurutnya belum bisa untuk menutup modal.

“Kami nyewa dari Heru orang Margorejo. Nyewa Rp 2 juta ini sebulan, saat ini hasilnya belum nutup modal,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku usaha lainnya yang tak ingin disebutkan identitasnya berasal dari Batangan menyatakan bahwa seharusnya pihak berwenang mempunyai solusi dari pada apa yang disodorkan kepada pihaknya.

Sebab menurutnya membuka warung itu tidak gratis dan mereka harus membayar uang jasa sewa.

“Sebelumnya kami sudah ngerti kalau mau ada pembongkaran udah nerima ST1. Maunya ada ganti rugi karena ini menyewa Rp 10 juta setahun. Kerja di sini sudah sekitar 4 tahun,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya hanya bisa pasrah atas kebijakan dari pemerintah tersebut. Mengingat lahan yang ditempati bukan miliknya.

Lantas, wanita tersebut mengatakan akan pulang kampung dan akan membuka usaha jualan mie ayam. (hus)