
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemberitaan terkait Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Pati, pada beberapa waktu yang lalu, sempat membuat resah masyarakat. Atas hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya, Senin (6/3/2023).
Kepala Bidang SMP Disdikbud Pati, Fauzin mengatakan bahwa dirinya telah memastikan bahwa tidak ada pungli di SMP yang ada di Pati. Namun, lain hal dirinya menyebut bahwa kabar yang menyebar tersebut bukanlah pungli melainkan sumbangan sukarela.
“Yang diberitakan bukan pungli, tetapi sumbangan sukarela tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya siapa saja saja boleh menyumbang dan disumbang,” kata Fauzin saat ditemui di kantornya beberapa saat yang lalu.
“Ketika ada paksaan baru menjadi pungli. Sumbangan sukarela itu diurus pengurus komite bukan SMP. Kemudian siswa yang tidak memberi sumbangan, tidak akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan siswa lain. Jadi kalau tidak bersedia tidak apa-apa,” sambungnya.
Jangankan orang yang tidak mampu, lanjut Fauzin, orang mampu tidak bersedia juga tidak bisa dipaksa. Ketika tidak bisa membayar, kalau dikondisikan malah dibantu.
Sebelumnya, sempat ada kabar yang tersebar terkait adanya pungli di SMP Negeri Tayu hingga ratusan juta. Atas berita ini sempat membuat resah para orang tua yang masih menyekolahkan anak-anaknya.
Lebih lanjut, Fauzin menyebut jika memang ada indikasi pungli di sekolah. Maka, pihaknya akan segera melakukan peninjauan tersebut dengan menyertakan bukti atau datanya.
“Kalau memang ada siswa yang dipaksa, saya diberi datanya. Jadi berita itu kita luruskan, pungli tidak ada,” tegasnya.
“Kalau ada indikasi pungli kita klarifikasi, kita telusuri, baru kita bahas sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. Kita lihat pelanggarannya juga kalau terbukti kita suruh mengembalikan,” jelasnya.
Lantas dirinya pun menghimbau kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Pati agar dalam pengurus komitenya membebaskan anak keluarga tidak mampu dari sumbangan. (hus)