
Semarang, 5NEWS.CO.ID.- Bupati non aktif Kudus Muhammad Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp. 750 juta. Uang tersebut diterima Tamzil dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan mendakwa Akhmad Shofian sengaja menyuap Tamzil demi kenaikan jabatan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Plt Sekretaris BPPKAD Kudus itu juga meminta Tamzil untuk menaikkan jabatan istrinya.
“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang tunai kepada pegawai negeri dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata Joko, saat membacakan dakwaannya pada sidang pertama, Rabu (9/10/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dihadapan majelis hakim, JPU membeberkan bahwa pemberian suap tersebut ditujukan agar Tamzil mengangkat jabatan terdakwa menjadi eselon IIIa. Selain itu, terdakwa juga meminta Tamzil agar mengangkat jabatan istrinya, Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai pimpinan tinggi pratama/eselon II.
JPU menilai, terdakwa ingin agar Tamzil mempromosikan jabatannya, dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi Sekretaris BPPKAD.
“Setelah pelantikan Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus, terdakwa Akhmad Shofian menghubungi ajudan bupati Uka Wisnu Sejati terkait permohonan kenaikan jabatan tersebut,” lanjut Joko.
Atas perintah Tamzil, staf khusus bupati Agoes Soeranto dan Uka, meminta terdakwa memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas permohonannya tersebut. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada Tamzil sejumlah Rp 750 Juta yang diberikan secara bertahap.
Uang sejumlah Rp 250 juta diberikan di rumah Uka Wisnu pada Februari 2019 sebagai pemberian pertama. Pemberian kedua dilakukan pada bulan Juni 2019 dengan jumlah yang sama. Pemberian terakhir dengan jumlah sama dilakukan pada bulan Juli 2019.
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menggunakan sebagian uang itu untuk membayar utangnya kepada seseorang. Dia mengutus staf protokol bupati Norman Rifki Dinanto untuk membawa menyerahkan uang tersebut. Norman lalu ditangkap petugas KPK di rumah dinas Agoes saat menyerahkan uang guna membayar utang Tamzil.(hsn)