
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kasus pembunuhan bayi berumur 3 bulan yang dilaporkan hilang ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri, dan kini pelaku harus mendekam di jeruji besi.
Pasalnya, ayah korban yakni Mohammad Soleh Ika Saputra terbukti dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi kejinya itu pada Press Conference di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Dalam Press Conference ungkap kasus tindak pidana pembuangan batita usia 3 bulan yang sebelumnya viral dikabarkan hilang, Soleh mengaku tega menghabisi nyawa anaknya.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan kronologinya yang mana pada Senin (1/5/2023) telah dilaporkan kepada Polresta Pati oleh orang tua korban yakni ibunya tentang hilangnya bayi berusia 3 bulan dirumah.
“Pada saat itu sang ayah yang dititipi untuk menjaga bayi tersebut. Tapi sepulang bekerja sang istri mengetahui bahwa si bayi telah menghilang keberadaannya,” kata Kombes Pol Andhika dalam Press Conference, Rabu (3/5/2023)
Dari laporan tersebut, lanjut dia, kita mendatangi dan mengolah TKP serta mengumpulkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Termasuk saksi kuncinya adalah Ayah korban. Lalu kita dalami, setelah diperiksa ternyata ada kejanggalan daripada keterangan yang diberikan tersangka,” tuturnya.
Pada akhirnya topeng dari pelaku yakni ayah korban berhasil dibuka. Ironisnya pelaku menghabisi korban dengan cara membekap bayi dengan bantal hingga tak bernafas.
“Kemudian bayi tersebut dimasukkan kedalam kresek dan dibawa lalu dimasukkan di bagasi jok motor dan dibuang di aliran sungai Kaliampo,” ujarnya.
Pelaku kini terjerat pasal berlapis hingga terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
“Pelaku terjerat pasal 76 C juncto, pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider,” imbuh Kapolresta.
“Pasal 340 KUHP yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dalam hal anak panti yang dilakukan oleh orang tuanya atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilang jiwa orang lain diancam dengan pidana paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” tutupnya. (hus)